Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Salatiga menyelenggarakan Bimtek Implementasi Peraturan Perundang-Undangan Perkoperasian (Sub Kegiatan : Pelaksanaan Penilaian Kesehatan KSP/USP Koperasi Kewenangan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025) yang diselenggarakan dari tangal 22 s.d 24 April 2025 bertempat di Ruang Serbaguna Lantai 2 KSP Mentari Dana Mandiri (MDM) Salatiga dan diikuti oleh 30 (tiga puluh) peserta perwakilan Koperasi se-Kota Salatiga.
Beberapa materi yang disampaikan pada bimtek, antara lain :
1. Kebijakan Pemerintah Kota Salatiga dalam Pembinaan dan Pengawasan Koperasi oleh Kepala Dinas Koperasi UKM Kota Salatiga, Dr. Bayu Joko Mulyono, S.Sos., M.Si.
2. Aspek Hukum Implementasi Peraturan Perundang-Undangan Perkoperasian dan penegakan terhadap Pelanggaran Hukum oleh Koperasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Salatiga, Sukamto, S.H , M.H.
3. Penyusunan Laporan Keuangan Berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP), dan Implementasi penghitungan dan pelaporan perpajakan dalam Koperasi oleh Lembaga PERAK.
Melalui Bimtek ini diharapkan ilmu yang diperoleh dapat diimplementasikan pada koperasi masing-masing sehingga menjadi koperasi yang akuntabel, sehat, kuat, mandiri dan tangguh sehingga terwujud Tata Kelola Koperasi Yang Baik (Good Cooperative Governance)

