Berdasarkan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, yang telah diperbaharui dengan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 26 Tahun 2024 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Dan Menengah. Dinas Koperasi UKM mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah bidang koperasi, usaha kecil, dan menengah serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
Tugas sebagaimana antara lain menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan bidang koperasi, usaha kecil, dan menengah;
- pelaksanaan kebijakan bidang koperasi, usaha kecil, dan menengah;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang koperasi, usaha kecil, dan menengah;
- pelaksanaan administrasi Dinas; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.