Tugas pokok dan Fungsi Bidang Koperasi
Bidang Koperasi mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah bidang koperasi, usaha kecil, dan menengah sub urusan izin usaha simpan pinjam, sub urusan pengawasan dan pemeriksaan, sub urusan penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam koperasi, sub urusan pendidikan dan pelatihan perkoperasian, serta sub urusan pemberdayaan dan pelindungan koperasi dilingkup kelembagaan dan pengembangan koperasi serta pengawasan koperasi
Bidang Koperasi dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan bidang koperasi, usaha kecil, dan menengah sesuai dengan lingkup tugas Bidang;
- pelaksanaan kebijakan bidang koperasi, usaha kecil, dan menengah sesuai dengan lingkup tugas Bidang; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.
Jenis Layanan
- Pembukaan Kantor Cabang/Kas Koperasi
- Permohonan Pengantar Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum
- Permohonan Izin Usaha Simpan Pinjam Koperasi