Permohonan Izin Usaha Sijmpan Pinjam Koperasi
Persyaratan :
- Surat permohonan Izin Usaha Simpan Pinjam Koperasi (bermeterai).
- Foto copy akta pendirian (AD) dan pengesahannya oleh Pemerintah, serta anggaran rumah tangga (ART).
- Foto copy anggaran dasar perubahan dan pengesahannya oleh Pemerintah (bila pernah diubah).
- Rencana strategis (visi, misi) koperasi, rencana usaha simpan pinjam 3 (tiga) tahun yad.
- Neraca dan PHU triwulan terakhir Koperasi / USP.
- Daftar susunan pengurus dan pengawas yang diketahui Dinas.
- Foto copy KTP pengurus dan pengawas.
- Foto copy KK pengurus dan pengawas.
- Biodata dan foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar pengurus dan pengawas.
- Surat Pernyataan bermeterai berisi :
- tidak menarik simpanan dari dan menyalurkan pinjaman kepada nonanggota.
- bersedia diperiksa segala catatan dan laporan keuangan koperasi/USP.
- tidak ada hubungan keluarga di antara pengurus, di antara pengawas, antara pengurus dengan pengawas, dan antara pengelola/manajer dengan pengurus dan pengawas.
- Foto copy KTP dan KK, riwayat hidup (biodata), serta foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lbr pengelola/manajer usaha simpan pinjam.
- SKCK manajer/pengelola usaha simpan pinjam.
- Foto copy sertifikat kompeten atau kesanggupan mengikuti diklat kompetensi (manajer/pengelola usaha simpan pinjam yang belum kompeten).
- Status kantor dan daftar sarana kerja KSP/USP.
- Buku laporan RAT tahun terakhir.
- Fc hasil Penilaian kesehatan usaha simpan pinjam 2 tahun terakhir.
- Asli dan fc Surat Izin Usaha simpan pinjam yang lama.
- Daftar Dewan Pengawas Syariah (sedikitnya dua orang, setengahnya telah bersertifikat Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, bila syariah).