Tugas pokok dan Fungsi Bidang UKM
Bidang Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah bidang koperasi, usaha kecil, dan menengah sub urusan pemberdayaan usaha menengah, usaha kecil, dan usaha mikro serta sub urusan pengembangan usaha menengah, usaha kecil, dan usaha mikro dilingkup pemberdayaan usaha menengah, usaha kecil, dan usaha mikro serta pengembangan usaha menengah, usaha kecil, dan usaha mikro.
Bidang Usaha Kecil dan Menengah menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan bidang koperasi, usaha kecil, dan menengah sesuai dengan lingkup tugas Bidang;
- pelaksanaan kebijakan bidang koperasi, usaha kecil, dan menengah sesuai dengan lingkup tugas Bidang; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.
Jenis Layanan