Pelayanan Fasilitasi Sertifikat Halal Bagi UMKM bagi UMKM Mitra Binaan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Salatiga. Syarat Untuk Mengajukan permohonan ini antara lain :
- Memiliki NIB Update berbasis Resiko
- Memiliki PIRT
- Hanya untuk warga Kota salatiga yang memiliki usaha di Kota Salatiga
- Belum mendapatkan fasilitasi Halal Sebelumnya
- Bahan Bebas dari kontaminasi Bahan haram/najis
- UKM merupakan Produsen, bukan Reseller
- Produk UKM Lowrisk terkemas
- UKM Bukan : restoran, catering, franchise
- Bahan tidak berasal dari daging dan turunannya
- UKM sanggup mengikuti serangkaian proses Sertifikasi Halal, tidak boleh mengundurkan diri.