Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kota Salatiga adalah Organisasi Perangkat Daerah Tipe C yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil, dan menengah di wilayah Kota Salatiga.
Sejak tanggal 1 Januari 2017 Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah mulai melaksanakan tugas dan fungsi Perangkat Daerah sesuai Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2016. Yang diperbarui dengan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 115 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Dan Menengah. Dan diperbarui lagi dengan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 26 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Salatiga, mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah bidang koperasi, usaha kecil, dan menengah serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.