Semarang – Berdasarkan hasil pengawasan dan identifikasi tim dari Dinas Koperasi UKM Prov. Jateng di lapangan, maka dengan ini diumumkan rencana pembubaran Koperasi Lintas Kabupaten/Kota (Primer Provinsi) di Jawa Tengah sebanyak 151 koperasi.
Dengan adanya pengumuman ini diminta kepada Pengurus, Pengawas, Anggota dan pihak-pihak yang berkepentingan dengan koperasi tersebut dapat melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada Dinas Koperasi UKM Prov. Jateng Cq. Bidang Kelembagaan.
Apabila dalam jangka waktu 1 bulan sejak diumumkan tidak ada konfirmasi dan klarifikasi maka akan diproses pembubaran dengan ketentuan yang berlaku
Sumber : Diskop UKM Prov. Jawa Tengah
#DiskopUKM #Jatenggayeng
